JAKARTA_C.I.New’s — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Jika terdapat koruptor yang divonis ringan atau bahkan dibebaskan, sudah bukan kewenangan pemerintah. Seperti diketahui, Djoko Tjandra dihukum hanya 2 tahun. Mahfud MD juga singgung bahwa mafia hukum itu ada di mana-mana.
“Ada di Kementerian, Pengacara, Kepolisian, Kejaksaan, di Pengadilan, di Masyarakat,” ungkapnya.
Mahfud juga menjelaskan mengenai penyuapan yang termasuk dalam kategori korupsi. Sehingga, menurutnya, jika Djoko Tjandra diduga menyuap, maka ia dapat masuk dalam kategori diduga korupsi. Mahfud juga mengungkapkan, dalam kasus Djoko Tjandra, pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum. Hal tersebut diungkapkan Mahfud, sebab Djoko Tjandra mengetahui akan divonis selama dua tahun dan kabur sebelum hakim mengetok palu.
“Korupsi mencakup tujuh jenis tindak lancung, misalnya, gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek, pemerasan, dan sebagainya,” tambahnya.
beranggapan dalam kasus Djoko Tjandra, kini menjadi urusan pengadilan.”Kalau urusan hukuman itu urusan pengadilan, tak bisa dicampuri oleh pemerintah,” ungkapnya dikutip dalam akun Twitter pribadinya @Mohmahfudmd.
Mahfud juga beranggapan, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja. Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.
“Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” tandasnya.
#Ibnu_

