JAKARTA_ C.I.New’s — Anggota Komisi Kepemiluan (Komis II) DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai, PTUN Jakarta bisa mengabulkan gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 pada Kamis (23/7/2020) yang memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat. Surat tersebut digugat oleh Evi Novida.
“Bukannya terkait itu sudah ada putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, yang memberikan makna konsitusionalitas dari putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (30/7) kemarin..
Zulfikar menyarankan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membaca ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XI/2013 yang memberikan makna konsitusionalitas atas putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
Pasalnya, DKPP menyebut putusannya mengenai pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik tidak bisa digugat maupun dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, di Indonesia belum ada pengadilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP sebagai peradilan etik di bidang kepemiluan. Sementara PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan etik.
“Saya sarankan baca ulang dan pahami benar putusan MK tersebut. Berdasar putusan MK di atas bisa (SK Presiden digugat-red),” imbuhnya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan gugatan yang dilayangkan Evi bukan putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecatnya sebagai Komisioner KPU. Dengan demikian, sepatutnya SK Presiden bisa digugat dan dibatalkan oleh PTUN.
“Untuk kasus ini, yang digugat itu SK Presiden tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Manik dari Komisioner, so lebih bisa lagi. Maka dari itu, saya sarankan baca ulang dan pahami benar putusan MK tersebut,” pungkasnya.
#Ibnu_

