Menkopolhukam Desak Kejaksa Agung Pidanakan Jaksa Pinangki

JAKARTA_C.I.New’sMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Desak Kejaksaan Agung tidak hanya mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa saja. Unsur pidana yang dilakukan Pinangki juga mesti ditelusuri usai pergi ke luar negeri dan diduga bertemu dengan buronan Djoko Tjandra.

Menurut dia, pencopotan jabatan saja belum cukup. Sebab, indikasi adanya permainan dalam proses pidana Djoko Tjandra sangat terlihat.

“Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot, tapi juga segera dicari proses pidananya,” ujarnya saat diwawancarai Kompas TV, Kamis (30/7) kemarin.

Kata dia, dengan adanya penelusuran unsur pidana yang dilakukan Pinangki, maka bisa memungkinkan untuk membuka jalan mencari terduga lainnya yang terlibat dalam buronnya Djoko Tjandra.

“Dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung itu yang terlibat atau di dunia kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik usai fotonya bersama buronan Djoko Tjandra beredar.

Hukuman itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Untung Arimuladi sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Kata dia, pemberian hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Menurutnya, Pinangki yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, kedapatan 9 kali bolak balik ketemu Djoko Tjandra di luar negeri.

Dia bepergian ke luar negeri juga tanpa izin pimpinan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sang jaksa bertemu buronan kasus cassie Bank Bali itu di Singapura dan Malaysia.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Dia juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar