JAKARTA_C.I.New’s — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, seharusnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada bukti yang cukup kuat berupa pengakuan pengacara Djoko, Anita Kolopaking yang jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali itu di Malaysia.
“Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat,” ucapnya.
Boyamin tidak puas apabila Jaksa Pinangki hanya dicopot jabatannya, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
“Sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan,” kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/7) kemarin.
Boyamin memandang, sanksi pemecatan secara tidak hormat layak diberikan, lantaran selama pemeriksaan Pinangki diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.
“Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat,” kata Boyamin.
Boyamin melanjutkan, Kejagung tak perlu lagi meminta keterangan Djoko Tjandra, karena tak mungkin buron itu mau diperiksa soal kasus etik jaksa Pinangki.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Diduga perjalanan itu salah satunya dilakukan untuk menemui buronan Djoko Tjandra.
Awal Kasus
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra. “Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” ujar Hari dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pelanggaran tersebut dilakukannya sebanyak 9 kali sepanjang 2019.
Menurut Hari, jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra. “Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa,” kata Hari. Atas dasar itu, lanjut dia, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pinangki. “Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” ujar Hari.
Sementara itu, terkait video pertemuan Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, Hari mengklaim bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Namun, tidak ditemukan bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin. “Sehingga pemeriksaannya dihentikan,” tutup dia.
#Ibnu_

