Brigjen Prasetijo Kini Ditahan Di Rutan Bareskrim Polri

JAKARTA_C.I.New’s – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus penerbitan surat Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (27/7).

“Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono kepada C.I.New’s pada, Jumat (31/7).

Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti kuat. Prasetyo terbukti menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara lantaran dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan bagi buronan itu. Ia dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Sebelum ditahan, Prasetijo sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Usai diperiksa, Prasetijo langsung dilakukan penahanan.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga resmi jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada (22/7).

Penahanan yang dilakukan terhadap Prasetijo ini hanya selisih satu hari dengan penangkapan Djoko Tjandra. Diketahui, pada Kamis (30/7) malam, Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Kini dia masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar