JAKARTA_ C.I.New’s — Tak lama setelah kabar heboh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan pelaku pencemaran nama baiknya yang baru diketahui pada hari ini. Namun, Polisi langsung menangkap pelakunya.
Sebelumnya, Melalui kuasa hukumnya Ahok mengakui telah melaporkan kasus dudgaan pencemaran nama baik oleh sebuah akun di media sosial pada tanggal 17 Mei 2020. Namun, tak dijelaskan pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut.
“Benar, sudah diamankan dua orang (pelaku pencemaran kepada Ahok),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (30/7).
Baca : Ahok Lapor Ke Polda Metro Jaya Soal Pencemaran Nama Baik Oleh Media Elektronik
Namun, Yusri belum memerinci identitas pelaku tersebut. Menurutnya, kedua pelaku diamankan polisi di dua tempat berbeda, yakni di Bali dan Medan, Sumatera Utara.
“Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim. Nanti akan kita sampaikan,” jelas Yusri.
Baca : Kata Ahok Pemimpin Itu Harus Berani Pasang Badan Untuk Orang Banyak
Yusri mengaku keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pencemaran kepada Ahok dan keluarganya di media sosial.
“Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun ya menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami. Dikit lagi dirilis,” jelasnya.
#Ibnu_

