
YOGYAKARTA_ C.I.New’s — Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap Lurah Baleharjo An.Terdakwa Agus Setiawan, Setelah pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kejari Gunung Kidul kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunung Kidul
Dalam perkara korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo yang merugikan Negara sekitar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta rangkaian pemeriksaan kesehatan Terdakwa kemudian dilakukan penahanan dengan dimasukan ke Rutan/LP Wirogunan Yogyakarta.(Kejaksaan RI)
#Ibnu_

