Kejagung Copot Jaksa Pinangki Dari Jabatan Terkait Djoko Tjandra

JAKARTA_ C.I.New’sKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan Agung mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik usai fotonya bersama buronan Djoko Tjandra beredar. Hukuman itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Untung Arimuladi sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki),” kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/7) malam.

Kata dia, pemberian hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Menurutnya, Pinangki yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, kedapatan 9 kali bolak balik ketemu Djoko Tjandra di luar negeri.

Dia bepergian ke luar negeri juga tanpa izin pimpinan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sang jaksa bertemu buronan kasus cassie Bank Bali itu di Singapura dan Malaysia.

“Dia (jaksa Pinangki) berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial),” katanya.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Dia juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan bahwa tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.

“Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,” katanya.

Dia menambahkan pertemuan tersebut terjadi karena senior dari Kajari Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini Ibu Anita Kolopaking,” katanya.

Hari juga menegaskan Kajari Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.

#Ibnu_

One comment

Tinggalkan komentar