JAKARTA_C.I.New’s — Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatajan, Bahwa Ahok melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. Menurut keterangannya, Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh pelaku melalui media sosial.
“Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu,” katanya, Kamis (30/7).
Laporan polisi dari Komisaris Utama PT Pertamina itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Di situ dijelaskan bahwa pencemaran nama baik itu dilakukan oleh media elektronik.
Meski begitu, kuasa hukum Ahok tak menjelaskan media mana yang melakukan hal tersebut. Dia juga tak membeberkan soal kronologi kasus tersebut. Dia hanya menunggu hasil tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya,” tandasnya.
#Ibnu_


[…] Baca : Ahok Lapor Ke Polda Metro Jaya Soal Pencemaran Nama Baik Oleh Media Elektronik […]
SukaSuka