KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Proyek PUPR

JAKARTA_ C.I.New’sPelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, Bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AH). Hari ini, Rabu (29/7), penyidik KPK memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari fraksi Golkar bernama Darain sebagai saksi.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi),” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/7).

Darain menjadi eks anggota DPRD Muara Enim kesekian yang mendapat panggilan KPK dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR daerah tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari fraksi PAN bernama Eksa Hariawan. Eksa Hariawan pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS).

Selain itu, penyidik juga telah memanggil Aries HB dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada Jumat (24/7). Kedua tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 lainnya untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Ramlan Suryadi. Di antaranya, Agus Firmansyah dari fraksi Gerindra, Willian Husin dari fraksi NasDem, dan Samudra Kelana dari fraksi PKS.

Diketahui, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020, setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada 27 April lalu.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar