JAKARTA_ C.I.New’s — Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule. Kata dia, UU Corona sebagai bentuk kejahatan yang tidak biasa. Undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 atau yang biasanya disebut UU Corona disebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Pasalnya kata dia, UU telah memporak-porandakan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia menilai, UU Corona tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan saja, tetapi juga telah membuat negara dijalankan dengan sistem otoriter.
Ini karena pengawasan lembaga lain atas kinerja pemerintah yang diperlemah lewat kehadiran UU tersebut. “Ini kejahatan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara,” ujarnya, Senin (27/7).
Lebih parahnya lagi kata dia, para pejabat yang mengurusi uang hingga ratusan triliun rupiah diberi kekebalan, sehingga rawan dengan korupsi. Ujungnya, rakyat yang kian menderita akibat corona dan dampak ekonominya semakin tersiksa. Untuk itu, wajib bagi MK untuk bisa segera mencabut UU itu sebelum rakyat terkena getah.
“UU Corona tak saja rusak sistim ketatanegaraan, negara pun dijalankan dengan otoriter, tidak demokratis. Dan koruptor diberi imunitas. MK harus batalkan UU 2/2020,” ucapnya.
Di lain sisi, Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin bahkan menyebut UU ini masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people atau kejahatan luar biasa terhadap rakyat.
Pasalnya menurut dia, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona yang merupakan kepanjangan tangan dari perppu 1/2020 itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara.
Din berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.
Oleh karenanya, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU yang dikenal dengan UU Corona ini dicabut.
#Ibnu_

