JAKARTA_ C.I.New’s — Dosen Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan, Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dan membantu masyarakat mencari keadilan maka dalam pelaksanaannya sebagai salah satu bagian yang membantu penegakan hukum.
“Advokat dalam menjalankan tugasnya secara mandiri tanpa pengaruh apapun melainkan tetap teguh memegang sumpah profesi dan kode etik demi mewujudkan kepastian hukum dan tujuan bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, profesi advokat itu syarat mengemban tugas dengan kemuliaan, kehormatan.
“Jadi setiap advokat harus menjaga kemuliaan dan kehormatannya, jangan sampai Advokat sendiri yang mengabaikan dan menyingkirkan kemuliaan dan kehormatan dengan kerja-kerja profesi yang menyimpang,” tandasnya.
Lebih lanjut Axmi mendorong agar para Advokat ikut ambil bagian dalam mengisi pembangunan bangsa. Advokat harus maju kedepan meluruskan penegakan hukum di Indonesia.
“Karena jika tidak segera dibenahi wajah penegakan hukum sampai pada titik jika tidak terkontrol lagi arah penegakan hukum, suatu saat dapat menimbulkan malapetaka pada kehidupan hukum kita, yaitu tirani penguasa dan lari dari tujuan hukum yaitu ketidakpastian hukum dan jauh dari rasa keadilan sosial,” tegas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Azmi berharap agar para Advokat maju kedepan meluruskan kualitas penegakan hukum, dan menunjukan kualitas dan integritas yang baik.
“Menjadi panutan terbaik dalam menjalankan profesinya di tengah masyarakat serta menjaga nama baik profesi Advokat. Advokat bukan sekedar penegak hukum namun harus pula jadi pendidik hukum dalam masyarakat,” tutup Azmi.
#Ibnu_

