JAKARTA_ C.I.New’s — Sebelumnya PTUN Jakarta Memutuskan mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022, PTUN juga mewajibkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut SK yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat sebagai anggota KPU.
Dalam amar putusan juga disebutkan Jokowi diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula. Selain itu, PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.
Anggota Komisi II DPR Supriyanto menyarankan Presiden Jokowi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
“Saran saya kalau memang masih ada ruang untuk banding, saya sarankan presiden untuk melakukan banding terkait keputusan PTUN tersebut,” kata Supriyanto saat dihubungi, Kamis, 23 Juni 2020.
Menurut Supriyanto, pengajuan banding tersebut bertujuan agar masalah pemecatan Evi Novida ini lebih cermat dan berimbang. Padahal, Presiden berikut DKPP sebelumnya sudah menyatakan Evi bersalah, namun putusan menjadi tak berimbang tatkala PTUN menyatakan Evi tidak bersalah.
“Ada 2 lembaga yang menyatakan komisioner KPU Evi ini bersalah , yaitu DKPP dan Presiden. Ada 1 lembaga yang menyatakan tidak bersalah yaitu PTUN. Menurut saya belum berimbang 2 berbanding 1,” jelasnya.
#Ibnu_

