JAKARTA_ C.I.New’s — Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, KPK tidak bisa lagi melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk ketiga kalinya kepada Harun Masiku.
“Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Arvin, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Adapun, permintaan pencegahan hanya bisa dilakukan dua kali. Dengam demikian, Harun bisa bebas bepergian ke luar negeri bila tak kunjung diringkus oleh KPK dalam kurun 6 bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus benar-benar memanfaatkan waktu pencegahan terhadap Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri tinggal 6 bulan lagi. Karena Imigrasi tak bisa memperpanjang lagi masa pencegahan terhadap tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
Arvin menjelaskan sesuai Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
“Kalau ditotal ya cuma 12 bulan,” jelasnya.
“Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (23/7/2020).
#Ibnu_

