JAKARTA_ C.I.New’s — Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI, Bambang Ismadi mengatakan, Untuk pembukaan tempat hiburan malam harus ada pertimbangan dari Satuan Tugas Covid-19 DKI. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengatakan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi lantaran sampai hari ini pembahasan soal tersebut belum selesai.
Sementara di balai kota DKI Jakarta para Pengusaha hiburan malam di Ibukota terus mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengizinkan tempat usaha mereka kembali beroperasi setelah beberapa bulan ditutup akibat merebaknya virus corona baru (Covid-19).
“Pak Gubernur enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Satuan Tugas Covid-19 DKI,” ujar Bambang, saat dihubungi, Kamis (23/7).
Bambang menambahkan, bila dalam pembahasan itu dicapai kesepakatan bahwa diskotek boleh kembali dibuka, Dinas Parekraf akan merekomendasikan surat keputusan (SK) untuk beroperasi.
“Kalau mereka mengizinkan, ya habis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka,” terang dia.
Selain itu, Bambang menuturkan, untuk menyusun protokol Covid-19 bagi usaha hiburan malam harus dibahas bersama-sama. Sebab jika hanya dibuat oleh Pemprov, dikhawatirkan pelaku hiburan tidak puas dan menilai ada diskriminasi.
Ia pun mengakui bahwa protokol kesehatan untuk diskotek sudah ada. Hanya saja harus dimatangkan dengan Satuan Tugas Covid-19 DKI Jakarta.
“Makanya, kami ajak kemarin bersama-sama membuat protokol. Protokol itu sudah jadi, tinggal diusulkan ke Satuan Tugas,” ungkapnya.
Bambang pun meminta agar diadakan rapid test bagi setiap pengunjung yang masuk ke dalam tempat hiburan malam. Namun, hal ini masih berupa usulan yang akan dikomunikasikan dahulu kepada para pengusaha hiburan malam
“Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid test di tempat. Ini masih kita komunikasikan lagi sih kepada pengusaha,” tutupnya.(AA)
#Ibnu_

