JAKARTA_ C.I.New’s — Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Mantan Komisioner KPU RI itu bisa melaporkan tindak pidana tertentu di luar kasus yang menjeratnya atau dikenal dengan istilah whistle blower. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarankan opsi lain kepada terdakwa Wahyu Setiawan bila permohonan Justice Collaborator (JC) ditolak.
“Perlu juga kami jelaskan, kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower,” ucap Ali Fikri kepada C.I.New’s, Selasa (21/7).
Baca : Bila Justice Collaborator Dikabulkan, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2019
Pengajuan whistle blower, Bisa dilakukan dengan syarat harus menyertakan data dan bukti yang jelas yang disampaikan kepada lembaga Antirasuah.
“Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK,” pungkas Ali.(DT)
#Ibnu_

