JAKARTA_ C.I.New’s — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setelah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas kredit senilai Rp 7,45 miliar, Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW langsung ditahan. DIW diduga menerima suap saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, melalui keterangan persnya, Rabu (22/7/2020).
Untuk diketahui, DIW pada 2019 selaku pegawai OJK sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya. Saat itu dia diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya.
Sehingga, Pada 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk dengan fasilitas kredit sebesar Rp 7.450.000.000
Atas perbuatannya, dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Nirwan, penahanan terhadap DIW dilakukan 20 hari ke depan. DIW akan ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
“Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelas Nirwan.
#Ibnu_

