JAKARTA_ C.I.New’s — Koordinator Elemen massa yang tergabung dalam Gema Muda Nasional aksi, Akmal mengatakan, dalam Permendag 27/2020 tentang ketentuan impor produk hortikultura, kebijakan impor tak perlu lagi melalui persetujuan, baik rekomendasi impor produk hortikultura (RPIH) maupun surat persetujuan impor (SPI).
Akmal mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut paradoks dengan upaya melindungi petani dan memproteksi harga gula. Tak hanya itu, ia juga menilai hal tersebut sebagai kebijakan yang sengaja untuk menutupi kegagalan Menteri Perdagangan menjaga kestabilan harga gula.
Hal itu dinyatakan dalam aksi demo masa Gema Muda di depan kantor Kementerian Perdagangan guna memprotes kebijakan impor bawang merah, bombay, gula, dan beras yang dianggap tidak pro rakyat.
“Artinya lewat Permendag tersebut bawang putih dan bawang bombay impor akan membanjiri dalam negeri sehingga hal ini berdampak langsung terhadap petani-petani bawang mewah dan bawang bombay dan bisa mematikan penghasilan petani-petani Indonesia,” tekan Akmal, Senin (20/7).
Oleh sebab itu, dibukanya keran impor gula menambah bukti nyata ketidakmampuan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam menjalankan fungsinya.
“Kebijakan Menteri Perdagangan tidak mencerminkan kebijakan ekonomi kerakyatan. Semangat nawacita untuk membangun ketahanan pangan sama sekali tidak ada pada kebijakan Menteri Perdagangan,” pungkas Akmal.
#Ibnu_

