Boyamin melaporkan Azis Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

JAKARTA_ C.I.New’sKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman Boyamin, Mengatakan alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pelarian Djoko Tjandra sulit diterima. Dia menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat konflik kepentingan terkait buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.

“Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” tutur dia.

Diketahui, Komisi III rencananya melakukan RDP bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (21/7). Namun surat pengajuan rapat yang sudah disampaikan pimpinan Komisi III kepada Azis, ternyata belum juga ditandatangani.

“Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Karena itu, Boyamin melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut dia, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Bahwa RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan rapat Badan Musywarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR,” ujar Boyamin.

Boyamin yakin RDP tidak akan menganggu agenda reses anggota Komisi III. Bahkan, menurut dia, RDP terkait Djoko Tjandra ini justru menunjukkan kepekaan DPR terhadap situasi yang terjadi saat ini.

“RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses, yang mana sebenarnya anggota DPR selama wabah Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya,” tutur dia.

Boyamin berpandangan, RDP Komisi III dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas Djoko Tjandra sangat penting dilaksanakan.

Apalagi, kata Boyamin, Ketua DPR Puan Maharani sudah memberikan persetujuan.

“Maka, semestinya tidak ada alasan bagi Azis untuk tidak menandatangani surat izin rapat”.pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar