Bosowa Corporation Akan Gugat OJK Atas Kebijakan Kookmin Terhadap Bukopin

JAKARTA_ C.I.New’sKomisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa menjelaskan pihaknya menggugat OJK atas kebijakan Kookmin terhadap Bukopin secara perdata dan peradilan tata usaha negara. Bosowa Corporation melakukan langkah hukum dengan menguggat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga terlibat mengarahkan KB Kookmin mengambil alih PT Bank Bukopin Tbk. Lembaga itu bakal digugat secara materiil dan immateriil.

“Saya akan gugat perdata dan TUN [tata usaha negara]. Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK,” ujarnya seperti dilansir dari Bisnis Indonesia, Selasa (21/7/2020).

Dia juga bilang inkonsistensi yang dilakukan OJK karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Hal tersebut, sambungnya, telah dilakukan oleh Bosowa dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Permintaan asistensi pihak ketiga itu ada dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 soal permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memberikan tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya di rapat umum pemegang saham Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.

“Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami meminta saudara untuk memberikan technical assistance di Bank Bukopin terutama dalam hal mengatasi masalah likuiditas dan operasional bank.” demikian bunyi surat tersebut.

Kemudian, pada 16 Juni 2020 OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham pengendali bank berkode saham BBKP tersebut.(YR)

#Ibnu_

Tinggalkan komentar