Komjak Desak Kejagung Lakukan Inventarisir Semua Aset Djoko Tjandra

JAKARTA_ C.I.New’s — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisir terhadap aset-aset buronan kasus korupsi Bank Bali, yakni Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra disinyalir sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

“Setiap pelaku tindak pidana korupsi kan, pertama kalau sudah ada putusan pengadilan yaitu kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, kejar asetnya. Itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya, bukan hanya uangnya, tapi hartanya sesuai putusan pengadilan tentunya. Ini yang harus dilaksanakan,” kata Barita kepada wartawan pada Minggu, (19/7).

Menurut dia, putusan pengadilan itu tentu menyangkut pemidanaan terhadap orang termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Makanya, perlu dikejar uang dan hartanya juga termasuk apakah ada uang pengganti untuk menginventarisir harta-hartanya.

“Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga. Tentu harus dikaitkan dengan apa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal ini,” ujarnya.

Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan bisa saja aset atau harta Djoko Tjandra yang berkaitan dengan perolehannya ketika buron itu bagian dari pencucian uang. Sehingga, ketika Djoko jadi buronan dan memperoleh aset apapun harusnya disita negara.

Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang.

Apalagi, Beredar kabar kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia itu dalam rangka untuk menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan sahamnya pun tampaknya sudah atas nama orang lain. Nah, proses-proses perusahaan atas nama PT yang dialih-alihkan ke pihak lain inilah yang patut diduga serta ditelusuri sebagai dugaan pencucian uang.

Diketahui, MAKI menyebut narapidana dan buronan Djoko S Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joko Soegiharto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua sehingga tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar