JAKARTA_ C.I.New’s – Derektur Pogram dan Analis Kebijakan dari Katulistiwa Institute, Agus Wahid menegaskan, penindakan administratif sangat tidak menyentuh upaya restorasi (pembenahan) hukum secara radikal (mendasar). Padahal, publik pendamba supremasi hukum sangat menunggu perubahan radikal itu.
Hal itu menyikapi, Tindakan yang dilakukan terhadap Kepala NCB Interpol Irjen Napoleon Bonaparte (NB). Sikap Kapolri terhadap PU dan NB karena perbuatannya yang membantu pelarian koruptor buronan Djoko Tjanda.
“Jika tidak, maka stigma polisi akan tetap negatif. Karena itu, jika memang lembaga kepolisian ini ingin menyanggah stiga negatif, maka tak ada kata lain, pencopotan terhadap PU dan NB harus ditindak-lanjuti ke ranah hukum lebih lanjut,” tandas Agus.
Agus mengungkapkan publik pendamba supremasi hukum tentu berharap lebih, bukan hanya sekedar pemecatan dari jabatannya. Sebab, jika tindakan tegasnya haya sebatas itu, maka tak akan pernah terjadi efek jera. Pasalnya, Kapolri Idham Aziz menindak tegas Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo (PU) berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
“Pemecatan dari jabatan hanya sekedar amputasi kesempatan, dari posisi basah ke kering. Penderitaannya hanya sebatas kontraksi (pengurangan) pendapatan. Dan semua jajaran di lembaga kepolian akan sangat memaklumi. Hanya sekedar resiko jabatan yang bersifat administratif karena penyalahgunaannya,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima C.I.New’s, Minggu (19/7/2020).
Oleh karena itu, ia mendesak agar Kapolri memerintahkan penyidik untuk mengusut lebih tuntas sampai ke titik pemenjaraan, jika memang terbukti kesalahannya.
Menurut dia, kepastian hukum pemidanaan terhadap pelaku yang membantu lolosnya Joko Chandra akan menjadi turning point dalam membangun citra positif dalam penegakan hukum.
“Perlu kita garis-bawahi, tindakan hukum sampai ke pempidanaannya harus dalam ketentuan pasal-pasal yang memberatkan, bukan sekedar ‘singgah’ di arena jeruji karena penerapan pasal ringan,” beber Agus.
#Ibnu_

