JAKARTA_ C.I.New’s — Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Mengenai Maria Pauline Lumowa, Warga Belanda yang menjadi tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun, Yang kini sudah ditangkap. Dia meminta bantuan hukum kepada Kedutaan Besar Belanda yang ada di Indonesia. Awi mengungkapkan bahwa Kedubes Belanda tak akan memberikan bantuan hukum kepada Maria Pauline Lumowa. Hal ini dipastikan setelah Polri berkomunikasi langsung dengan pihak Kedubes Belanda.
“Jadi, sampai tadi malam sudah ada kepastian bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Menurut Awi, Kedubes Belanda telah memberikan sejumlah nama kuasa hukum atau lawyer kepada Maria. Nantinya, mereka dapat membantu Maria dalam proses hukum.
“Mereka (Kedubes Belanda) cuma memberikan list selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda. Kemudian disodorkan kepada Maria melalui penyidik,” tambah Awi.
Setelah disodorkan nama-nama tersebut, Maria mengaku sedang melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada keluarganya. “Dia (Maria) minta waktu pikir-pikir koordinasi dengan keluarganya mana yang akan dipilih. Sejauh ini itu, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera lakukan BAP,” ucapnya.
Namun, jika dari nama-nama tersebut tidak ada yang sesuai atau cocok dengan Maria. Maka, penyidik akan menyediakan pengacara untuk mendampinginya.
#Ibnu_

