JAKARTA_ C.I.New’s — Bermula dari terungkapnya pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, kemudian satu persatu kebohongan yang lainnya mulai terungkap. Polemik soal buronan Koruptor Djoko Tjandra makin menjadi-jadi. Yang terbaru adalah soal biaya yang dikeluarkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu agar red notice atau status DPO yang dikeluarkan oleh NCb Interpol Indonesia dihapus.
Dalam percakapannya dengan Kuasa Hukumnya Anita Kolapaking melalui Telegram, tampak Anita Kolapaking meminta Djoko Tjandra untuk menyediakan uang senilai Rp 300 juta agar pengahpusan red notice itu dilakukan oleh kepolisian.
“Ijin pak AKP meminta legal fee pak untuk pekerjaan yang sudah kami kerjakan yang melibatkan tim AKP dan yang on process sebagai berikut: 1. Mengurus Red Notice/DPO di Bareskrim/interpol sebesar RP 300 juta,” tulis Anita dalam percakapan yang dia panggil Djoko Tjandra dengan sebutan AKP, seperti diungkap pemilik akun Twitter @xdigeeembok seperti dikutip C.I.New’s, Jumat (17/7/2020).
Selain untuk mengurus penghapusan status DPO atau red notice tersebut, Kolappaking juga meminta sejumlah uang kepada Djoko Tjandra. Dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk memonitor sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian meminta Rp 1 miliar untuk mengurus LP OJK di Bareskrim Polri. “Mohon dapat dikeluarkan sebagian lagi untuk OL PK US$ 50.000,” minta Kolapaking.
“Mengurus ke Kejari, dan lain-lain untuk semua yang saya kerjakan secara pribadi. Sebagai tanda bahwa saya kerja untuk bapak tidak selalu karena pamrih” tulis Kolapaking.
Selain itu, dia juga menjelaskan sejumlah pekerjaan yang dilakukan secara pribadi kepada Djoko Tjandra. Dia mengaku mengerjakan itu tanpa imbalan dari Djoko Tjandra, seperti mengurus surat-surat dan kedatangan Djoko Tjandra di Indonesia, mengurus KTP dan paspor.
Cuplikan Telegram Kolopaking dengan Djoko Tjandra :
#Ibnu_




[…] Baca : Terungkap Biaya Hapus Red Notice Djoko Tjandra Sebesar Rp 300 Juta […]
SukaDisukai oleh 1 orang