JAKARTA_ C.I.New’s – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR memutuskan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke Proglegnas 2021. Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (16/7/2020), mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Kami akan masukkan RUU tersebut di prioritas tahun 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” ujar Dasco .
Pengesahan dilakukan dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah disetujui oleh 96 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir secara fisik dan 226 orang secara virtual.
Berikut daftar 37 RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana (carry over).
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (carry over)
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (carry over)
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (omnibus law)
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan (HAS).
Dasco mengatakan, keputusan itu diambil pimpinan DPR RI usai melangsungkan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi DPR RI serta rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR RI.
#Ibnu_

