JAKARTA_ C.I.New’s — Buronan kelas kakap Kejagung yang dicari sejak tahun 2009, Djoko Tjandra tidak hanya mendapat satu surat sakti dari lingkungan Mabes Polri. Buronan itu juga diketahui mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari Mabes Polri. Hal ini tentu benar-benar mempermalukan institusi Polri.
Surat keterangan bebas Covid-19 tertanggal 19 Juni 2020 itu dibuat oleh Satkes Pusdokkes Polri dan ditandatangani oleh dr H. Dalam surat itu ditulis pekerjaan Djoko sebagai: Konsultan Biro Korwas PPNS. Alamat: Trunojoyo nomor 3. Kesatuan: Bareskrim dan dengan hasil rapid test negatif.
Juru bicara Polri Irjen Argo Yuwono dan Brigjen Awi Setiyono enggan menanggapi saat ditanya bagaimana Djoko dengan enak mengacak-acak Polri dan mendapat surat ini.
“Ini satu paket. Surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk bisa naik pesawat. Ingat sekarang kalau naik pesawat diminta menunjukkan kedua surat itu,” kata sumber C.I.New’s, Rabu 15 Juli 2020 malam.
Sebelumnya, Polri telah menahan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu pelarian dengan mengeluarkan surat sakti untuk Djoko. Ia memuluskan jalan Djoko keluar Indonesia dengan meneken surat sakti dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas,tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Djoko ditulis sebagai konsultan. Hanya saja, belum ada keterangan apakah Prasetijo juga memiliki peranan dalam surat bebas Covid-19 ini dan menghapus nama Djoko dari red notice Interpol.
Red Notice Djoko sudah “hilang” sejak 2014. Selama ini red notice diurus oleh Ses NCB yang berada di bawah Div Hubinter. Sebelum menjadi Korwas PPNS, Prasetijo diketahui berdinas di Div Hubinter Polri..
Sebagai informasi, Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Dia divonis hukuman dua tahun penjara.Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini. Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana. Yang menyakitkan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini. Keberadaannya kini tak lagi diketahui dan kembali membuat kontroversi baru setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia.
#Ibnu_

