JAKARTA_ C.I.New’s — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menerbitkan surat keputusan memberhentikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar.
Sebelumnya beredar surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar, yang minta mundur dari jabatannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, keputusan pengunduran diri tersebut tertuang dalam sebuah pesan surat yang beredar di pejabat KKP, Menyatakan Zulficar mundur dari jabatannya.
Salah satu isi surat itu menyebutkan Zulficar telah mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Zulficar juga menyatakan telah menjelaskan alasan pengunduran dirinya kepada Edhy Prabowo.
Dalam Keterangan tertulis KKP yang diterima pers Kamis (16/7), menyebutkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
Atas dasar alasan tersebut di atas, sejak Senin (13/7/2020) Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
“Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan, ” ujar Karo Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo.
#Ibnu_

