JAKARTA_ C.I.New’s – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi. “Sebab, desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat,” kata dia.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Kerja sama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersama Ketua KPK Firli Bahuridi Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (14/7/2020).
Nota kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyepakati untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.
“Dan tentu ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk berbagai upaya pencegahan korupsi. Dengan kerja sama ini, mudah-mudahan kita diberikan satu kemudahan untuk terus berupaya agar seluruh keluarga besar Kemendes PDTT terjauhkan dari musibah korupsi di Indonesia,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Pada 2020, Kemdes PDTT telah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena kita memang betul-betul melakukan upaya pencegahan yang semaksimal mungkin. Di sini tiap bulan inspektorat memberikan laporan terkait kinerja dan berbagai hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak dini sudah bisa diketahui berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerugian negara,” ujar Mendes.
Mendes juga menyampaikan terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Alhamdulillah, laporan LHKASN dan LHKPN sudah 100 persen. Terdiri dari LHKASN sebanyak 1.329 ASN dan LHKPN sebanyak 856 pejabat,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.
Terdapat enam unit kerja zona integritas Kemendes PDTT pada 2009 yang meningkat menjadi 19 unit kerja zona integritas pada 2020.
#Ibnu_

