Kemenkeu Usulkan RUU Redenominasi Rupiah masuk Prolegnas

JAKARTA_ C.I.New’s — Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI DPR), Anis Byarwati menanggapi, Usulan Kementerian Keuangan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024., Anis mengatakan, rencana redenominasi rupiah bukanlah wacana baru. Pada tahun 2010, Bank Indonesia sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.

Ia menjelaskan beberapa nilai manfaat dari redenominasi, yaitu pertama untuk kemudahan dan penyederhanaan sistem pencatatan keuangan bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Terutama soal kemudahan teknik perhitungan rupiah karena selama ini selalu melibatkan banyak digit yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam transaksi. Khusus bagi pemerintah akan mempermudah penyusunan APBN yang nilainya saat ini sudah mencapai ribuan triliun rupiah.

Kedua, meningkatkan citra rupiah terhadap mata uang negara lain. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kuotasinya akan sama dengan mata uang di negara lain.

Meski begitu, Anis mengungkapkan bahwa redenominasi rupiah pasti memiliki risiko. Ada persepsi dan kekhawatiran di masyarakat bahwa redenominasi rupiah sama dengan sanering. Dikhawatirkan banyak pemilik modal yang akan mengkonversikan uang rupiahnya kedalam valuta asing khususnya dolar AS.

Padahal, kata Anis, kedua kebijakan itu berbeda. Redenominasi hanya mengurangi jumlah digit tanpa mengurangi nilai uangnya. Sementara sanering adalah mengurangi daya beli dan nilai uangnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar