JAKARTA_ C.I.New’s — Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, dia akhirnya bisa bernafas lega karena seluruh fraksi di Baleg menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, meskipun ada beberapa catatan konstruktif. Kendati demikian, bukan berarti RUU PPRT akan otomatis disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI.
“Kami sangat memahami tata beracara pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Masih ada tahapan untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Lita dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (11/7/2020).
Ada setidaknya tiga tahapan yang akan dilalui untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.
Pertama, yang harus dilakukan adalah mengirim surat dari pimpinan Baleg ke pimpinan DPR agar RUU PPRT masuk dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kedua, keputusan di rapat Bamus untuk masuk dalam agenda Paripurna terdekat. Ketiga, pengambilan keputusan di Paripurna sebagai draft resmi DPR RI, yang selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah oleh Pimpinan DPR RI.
“Jala PRT sangat mengapresiasi semua fraksi di Baleg DPR RI dan mendukung pimpinan Baleg untuk berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait pengagendaan RUU PPRT dalam rapat Bamus dan Paripurna DPR RI terdekat,” ujar Lita.
Sejumlah lembaga advokasi perempuan telah berjuang lebih dari 16 tahun agar terciptanya payung hukum untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga yang rentan terhadap tindak pidana kekerasan dan pelanggaran ketenagakerjaan.
RUU PPRT akan mengatur beberapa hal, misalnya jenis Pekerjaan dan Lingkup Pekerjaan PRT, Hubungan Kerja melalui kesepakatan yang meliputi perjanjian kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja, Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja, Pendidikan dan Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja oleh Pemerintah dengan biaya APBN/APBD, Pengaturan Penyalur PRT yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja, Pengawasan oleh Pemerintah yang melibatkan aparat lokal, Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah, Larangan bagi Pemberi Kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/ataumenggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT, serta mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung bersama PRT dan Pemberi Kerja sekurang-kurangnya meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Diketahui Setelah digodok lebih dari sepuluh tahun di DPR, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya mendapat lampu hijau untuk disahkan dalam rapat pelno Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli lalu.
#Ibnu_

