JAKARTA_ C.I.New’s — Hingga tahun 2020, Guspardi mengatakan tercatat kurang lebih 5 ribu kasus masalah pertanahan yang diadukan masyarakat ke Kementerian ATN dan Komisi II DPR. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATN/BPN) Melakukan kompilasi penyelesaian sengketa tanah di Indonesia.
Namun demikian, Guspardi melanjutkan, jumlah angka itu bukan angka yang riil karena terjadi duplikasi masalah yang sama. Untuk itu, menyusun ulang semua data yang valid harus dilakukan agar pemerintah dapat menyelesaikan sengketa tanah dengan teratur.
“Menurut saya perlu ada kompilasi supaya jangan dikatakan tadi bahwa persoalan masalah yang ada di rangkum oleh komisi II bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah 5 ribu sebetulnya ada yang duplikasi,” kata Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Kompleks, Kamis, 9 Juli 2020.
Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional ini meminta pemerintah melakukan perbaikan data kasus tanah sesuai klasifikasi.
“Klasifikasi juga perlu untuk mengetahui mana (masalah) yang sifatnya perorangan, atau yang lebih sifatnya dengan kepentingan masyarakat banyak perlu kita lakukan klasifikasi itu. Di luar itu mungkin ada yang bersifat PT, mana skala prioritas,” katanya.
Ia menuturkan jika sengketa tanah itu masuk dalam kategori perorangan maka harus dipisahkan dengan kasus yang berkaitan dengan perusahaan/badan usaha.
#Ibnu_

