Lima Institusi Di Kerahkan Mahfud Tangkap Djoko Tjandra

JAKARTA_ C.I.New’s — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Mengajak lima institusi yang berkaitan untuk segara menangkap pria yang sudah buron sejak 2008 tersebut. Ia mengatakan, Negara bakal dibikin malu kalau tidak bisa menangkapburonankasus cassieBank BaliDjoko Tjandra.

Hal itu diungkapkannya usai melangsungkan rapat bersama perwakilan Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemendagri, Polri dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020) kemarin.

Mereka saling bertekad untuk menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama atau menurut kewenangannya masing-masing “Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra,” ungkap Mahfud.

Untuk diketahui, nama buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

“Kepolisian kita yang hebat masa enggak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa enggak bisa nangkap gitu,” tambahnya.

Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit. Djoko Tjandra juga kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara, fakta baru kembali terungkap jika Djoko Tjandra ternyata, juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui Djoko Tjandra melakukan rekam data untuk e-KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses yang dibutuhkan sampai e-KTP terbit disebut hanya sekitar 30 menit.

Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sesungguhnya sudah tak memenuhi syarat untuk membuat e-KTP DKI Jakarta.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar