DPR Minta Penjelasan Koalisi Advokasi Soal Wacana Dihapusnya Sangsi Pidana RUU PDP

JAKARTA_ C.I.New’s Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan kalau Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi perlu untuk menjelaskan perihal wacana Pada pemaparanya Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi Wahyudi Djafar yang meminta sanksi pidana untuk dihilangkan dari Prinsip dan Konsep Pelindungan Data Pribadi dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). tersebut.

“Soal sanksi pidana, bapak minta dihilangkan karena tadi semua pelanggaran khususnya illegal acces, mengubah data, dan jual beli data karena itu semua sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan,” kata Christina saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Pengurus Harian YLKI, Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Ketua Umum ATSI, dan Ketua Umum APJII. Diruangan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (09/07/2020).

Politisi Golkar tersebut menuturkan kalau selama ini masyarakat butuh UU ini karena memang kebutuhan hukum dan rawan terjadi diluar sana hal yang tidak bisa kita proses dan masyarakat dirugikan.

“Karena ketiadaan hukum kalau sekarang semua sudah jelas dan ada terus problembya dimana lagi,” tuturnya.

Menutup pemaparanya, Christina menilai kalau hanya sanksi administratif saja yang diatur apakah sanggup memberikan efek jera pada pelanggar tersebut.

“Karena ternyata dengan adanya 32 peraturan tadi yang banyak diantaranya mengatur ketentuan pidana toh ini masih terjadi tolong dijelaskan,” pungkasnya.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar