DPR Apresiasi Proses Ekstradisi Maria Paulin Buron 17 Tahun Kasus Pembobol Bank BNI

JAKARTA_ C.I.New’s — Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, Mengungkapkan proses ekstradisi terhadap Maria selama ini tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh negara Belanda. Saat itu Maria sendiri pernah tinggal dan menjadi warga negara Belanda.

“Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini,” kata politikus yang akrab disapa HH ini.

Politikus PDI Perjuangan ini, mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menurutnya, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud, begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa,” kata Herman kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2020.

Diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron selama 17 tahun.

Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif. “Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Herman.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar