JAKARTA_ C.I.New’s – Anggota Komisi IV DPR Ema Umiyyatul Chusna mengatakan bahwa klaim Kementerian Pertanian tentang kalung eucalyptus (kayu putih) yang mampu membunuh 42 persen virus perlu ditanggapi dengan kritis. Jika produk ini sasarannya untuk komersil, maka klaim ‘anti Corona’ perlu dikaji lebih lanjut karena regulasi terkait Perlindungan Konsumen telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999.
“UU tersebut memuat kewajiban produsen dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan,” sambungnya.
Lebih lanjut dengan adanya upaya untuk melakukan produksi secara massal untuk mencegah penularan Covid 19. Menurut Ema sangat diperlukan riset panjang untuk bisa memastikan terhadap klaim minyak kayu putih (eucalyptus) dapat membunuh virus Corona.
“Jika kemudian produk ini diwacanakan diproduksi dan didistribusikan sebagai bantuan pemerintah, hal ini juga harus dikritisi, karena berpotensi menguras APBN dan berpotensi merugikan uang negara jika produk tersebut kemudian tidak terbukti berfungsi sebagaimana klaim Kementan,” ujar Ema dalam rilisnya, Senin, (6/7/2020).
Menurut informasi sejauh ini, riset yang dilakukan oleh Balitbang baru tahap uji secara in vitro di tingkat sel belum diuji terhadap virus Covid-19 secara langsung.
“Padahal suatu produk bisa di klaim memiliki fungsi spesifik harus melalui beberapa tahapan termasuk uji secara klinis. Perlu riset lebih lanjut terhadap manfaat minyak kayu putih apakah memang secara spesifik bermanfaat untuk penanggulangan Covid-19 atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, legislator asal Jombang ini pun juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kewaspadaan untuk mengurangi resiko penularan virus Corona dengan cara menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan melakukan social distancing.
#Ibnu_

