JAKARTA_ C.I.New’s – Komisioner KPU RI I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum diundangkan pemerintah hingga saat ini.
“Belum (diundangkan). Kalau sudah segera akan saya informasikan,” ujar Raka, Ahad (5/7/2020).
Dia mengatakan, beberapa kali Kemenkum HAM melakukan harmonisasi. Sebab, PKPU yang mengatur ketentuan pelaksanaan pilkada dengan menyesuaikan protokol kesehatan baru pertama kali ini disusun.
Menurut Raka, pemerintah harus hati-hati membuat aturan karena menyangkut kesehatan dan keselamatan warga negara. Sejumlah ketentuan dalam PKPU terutama terkait standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan yang melibatkan banyak pihak dan orang, harus melalui harmonisasi dengan beberapa peraturan lainnya yang terkait. “Prinsipnya disesuaikan dengan standar dan ketentuan yang ada,” kata Raka.
Misalnya saja, ketentuan mengenai suhu tubuh dan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ketentuan tentang pelayanan hak pilih bagi pemilih yang dirawat di rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 perlu diatur secara matang.
Raka menyatakan bahwa PKPU tersebut sudah selesai melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
#Ibnu_

