JAKARTA_ C.I.New’s — Menanggapi berita viv.co.id yang menampilkan pernyataan Erick Thohir soal kasus korupsi di BUMN. Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik keras Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Hal itu dilakukannya karena Erick mengaku sudah menemukan 53 kasus korupsi di BUMN yang berpotensi merugikan negara.
Menurut Wakil Ketua Umum Gelora ini, Tugas seorang Menteri BUMN adalah bukan mencari kasus tetapi menjalankan Pasal 33 UUD 1945.
“Tugas intinya menjalankan Pasal 33 UUD 1945,” kata Fahwi melalui cuitan di akun Twitternya @Fahrihamzah seperti dikutip C.I.New’s, Sabtu (4/7/2020).
Adapun Pasa 33 UUD 1945 yang dimaksud Fahri adalah soal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
#Ibnu_

