JAKARTA C.I.New’s — Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto melaporkan ada utang pemerintah yang belum dibayarkan kepada perusahaan BUMN tersebut. Kepada anggota Komisi VI DPR-RI, Budi Harto mengatakan, pemerintah masih berutang Rp 1,88 triliun untuk dana pembebasan lahan tahun 2016 hingga 2020 dengan total luas 57,3 juta meter persegi.
“Sampai saat ini ada Rp1,88 triliun yang belum terbayar. Ini dana talangan sejak 2016-2020, jadi sudah tahun ke lima,” kata Budi Harto, Rabu (1/7/2020).
Dana talangan yang dikeluarkan perusahaan selama 2016 sampai 2020 untuk membebaskan tanah seluas 57,3 juta meter sebesar Rp 8,01 triliun.
Dari angka tersebut, pemerintah beberapa kali mencicil pelunasannya utang tersebut. Pada 2016, pemerintah mencicil Rp 2,37 triliun, pada 2017 sebesar Rp 2,62 triliun, pada 2018 sebesar Rp 819 miliar, dan pada 2020 sebesar Rp 315 miliar. Sehingga total pembayaran utang pemerintah sampai Juni 2020 baru Rp 6,13 triliun atau sekitar 38,24 juta meter persegi. Pemerintah tercatat masih kurang bayar sebesar Rp 1,88 triliun.
Perlu diketahui, untuk membiayai pembebasan tanah dari 2016 sampai 2020 itu, perusahaan melakukan pinjaman ke kreditur dengan bunga 8,75 persen atau sekitar Rp 959 miliar.
Namun pembayaran bunga tersebut tidak semuanya ditutupi oleh pemerintah. Budi menyebutkan, pemerintah hanya menutupinya Rp 466 miliar. Sehingga perusahaan masih menanggung selisih cost of fund sebesar Rp 493 miliar.
“Ini kami juga tanggung selisih cost of fund sebab kami harus keluarkan Rp 959 miliar sampai saat ini, tapi kami hanya dapat ganti Rp 466 miliar. Jadi kami tekor Rp 493 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, secara bergilir BUMN mengungkapkan piutang yang nyangkut di pemerintahan. Tercatat sudah 6 perusahaan pelat merah sebelum ini melaporkan tentang utang pemerintah yang belum dibayar, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Bulog, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Ia berharap, peraturan presiden mengenai pencairan dana talangan bisa segera diterbitkan sehingga kendala pencairan utang pemerintah ini segera terselesaikan. “Kami harapkan Perpres ini bisa efektif sehingga kami bisa dapatkan dana talangan yang sudah lama kami talangi,” katanya.
#Ibnu_

