DPR Marah Yasona Tidak Hadiri Raker Pembahsan Pilkada

JAKARTA_C.I.New’s – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Sangat menyayangkan ketidak hadiran Yasonna dalam Rapat Kerja Tingkat Satu yang digelar Senin (29/6) bersama komisi II dan Mendagri. Politisi PAN ini meluapkan kemarahanya atas ketidak hadiran (absennya) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/06/2020).

Dalam Rapat kerja ini seharusnya Menkumham bisa mendengarkan pandangan mini Fraksi sebagai sikap akhir terhadap rancangan UU tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2020 tentang perubahan ke tiga atas UU 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

“Presiden telah menugaskan kepada dua kementrian yaitu Kemendagri dan Kemenhumkam untuk mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja Tingkat Satu bersama Komisi II DPR RI. Kehadiran Kemendagri tidak dapat mewakili ketidakhadiran Menkumkham. Padahal Raker amat penting,” ujar Guspardi saat menyampaikan aspirasinya di Komisi II, Senin (29/06/2020).

Secara keras Guspardi juga mengatakan ketidak hadiran Yasonna dalam rapat bersama tersebut sebagai bentuk penghinaan dan juga pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Menurutnya, Ini bisa diartikan pelecehan terhadap lembaga DPR dan mempertanyakan Komitmen dan keseriusan Menkumham dalam menyikapi persoalan terkait pengesahan UU yang penting terkait pilkada serentak 9 Desember 2020. Padahal usulan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang dari Pemerintah. “Tapi, tidak dihadiri lengkap oleh utusan Pemerintah maka saya meminta kepada komisi II untuk menunda Raker dan menggagendakannya dalam waktu dekat serta meminta kemenkumham harus menghadirinya,” tandasnya.

Menurutnya, agenda rapat Komisi II DPR RI hari ini sangat penting, Sehingga harus dihadiri oleh menteri terkait guna membahas Pilkada 2020 mendatang.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar