JAKARTA_C.I.New’s — Lemahnya Jaksa Muda Agung Bidang Intelijen dalam pencarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun. Dalam hal ini iakui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jadi kami akui disini intelijen kami lemah, ini akan kami evaluasi. Waktu itu informasi yang didapat Djoko Tjandra tiba tanggal 8 Juni, tapi sayang harusnya waktu itu langsung ditangkap tapi tidak ada pencekalan dari pihak Imigrasi, harusnya iya karena keputusan sudah mengikat, nanti kami akan bicarakan dengan pihak sebelah (Imigrasi),” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (29/6).
Lanjut Burhanuddin, berdasarkan informasi saat ini Djoko Tjandra akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020) ini.
“Namun saat ini kepastian itu belum terkonfirmasi belum ada laporan kelanjutannya,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan beberapa waktu terakhir ini kejaksaan memang berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil. Dia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
“Sebenarnya ini melukai hati saya. Ada informasi Djoko sudah tiga bulan ada di Indonesia terus ada di Malaysia, ini bocor sesuai saya perintahkan Jamintel. Djoko buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul, sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” tutur Burhanuddin.
Untuk diketahui, MA telah memvonis Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta pada 2009. Vonis itu sebagaimana putusan PK yang diajukan Kejaksaan.
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan uang Djoko di Bank Bali sebanyak Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun sebelum putusan PK tersebut dapat dieksekusi, Djoko sudah kabur ke Papua Nugini. Dia pun kini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
#Ibnu_

