JAKARTA_C.I.New’s – Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan Covid-19. Klaster jenazah meningkat masif karena tak sedikit kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, siapapun yang menjemput paksa jenazah, terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat di atas lima tahun penjara.
“Jadi pasal yang kita jeratkan itu adalah Pasal 212, 214, dan 216. Ini nanti masih ada Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. Ini ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun penjara,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, terkait prosedur penegakan hukum apabila pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil rapid test atau swabnya reaktif.
Trunoyudo mengatakan proses hukum akan terus berjalan, dengan catatan menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.
“Proses penegakan hukum tetap harus dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Terakhir, masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain,” terang Trunoyudo.
Dari kasus ini, Kapolda Jatim, Irjen Mohammad Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansah telah turun langsung ke beberapa daerah bertemu dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk melakukan sosialisasi terkait protokol pemulasaraan.
Beberapa waktu lalu, polisi menetapkan empat orang penjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif virus Corona alias Covid-19 di RS Paru Surabaya. “Saat ini kami sudah memeriksa saksi, kemudian sudah ditetapkan empat tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Selain menjemput paksa jenazah positif Corona, kata dia, tersangka juga tidak menguburkan jasad itu dengan protokol pemulasaran jenazah .
Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif Corona itu. Andiko menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19, namun diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya. Sebelumnya, pengelola RS Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi.
#Ibnu_

