JAKARTA_C.I.New’s — Seiring dengan usul amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945. Masa jabatan presiden yang sekarang maksimal dua periode, diusulkan untuk di ubah periodenya, Dan wacana penambahan masa jabatan presiden akhir akhir ini muncul.
Usulan pertama adalah agar keberlanjutan program pembangunan dapat dituntaskan tuntas pelaksanannya, perlu penambahan periodisasi masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
Usulan kedua bukan penambahan periode, Agar seorang presiden dapat melaksanakan visi dan misi secara tuntas tanpa berpikir untuk maju kembali di perode berikutnya, Maka perlu diterapkan mode penambahan tahun dari 5 tahun menjadi 8 tahun agar masa kepemimpinan hanya satu periode saja tapi panjang durasinya.
Jika usulan tersebut (khususnya usulan pertama) diterima, maka perubahan periode masa jabatan presiden ini memungkinkan Presiden Joko Widodo untuk menjabat untuk periode yang ketiga kalinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027, Seolah olah merespons wacana perubahan masa jabatan presiden.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Selasa (23/6).
Siapa sebenarnya yang mengusulkan wacana perubahan periode masa jabatan presiden Indonesia ?. Adakah urgensinya ? Apakah usulan perpanjangna masa jabatan presiden itu baru kali ini saja terjadinya ?. Untuk apa harus lama berkuasa ? Demi kepentingan siapakah kiranya usulan perpanjangan periode masa jabatan presiden Indonesia ?
#Ibnu_

