Kejagung Tetapkan Tersangka 13 Perusahaan Terlibat Kasus Jiwasraya

JAKARTA_C.I.New’s — Menyusul penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Maka Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Kejagung menetapkan sebanyak 13 perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tiga belas perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan manajemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (AJS),” kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis (25/6).

Adapun tiga belas perusahaan tersebut adalah :

  1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT Pan Arcadia Capital (DMI).
  2. PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI).
  3. PT Pinnacle Persada Investama (PPI).
  4. PT Millenium Danatama Indonesia (MDI). / PT Millenium Capital Management (MCM) .
  5. PT Prospera Asset Management (PAM).
  6. PT MNC Asset Management (MNCAM).
  7. PT Maybank Asset Management (MAM).
  8. PT GAP Capital (GAPC).
  9. PT Jasa Capital Asset Management (JCAM).
  10. PT Pool Advista Asset Management (PAAA).
  11. PT Corfina Capital (CC).
  12. PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII).
  13. PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Tiga belas perusahaan itu dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka, yakni Fakhri Hilmi yang merupakan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 hingga sekarang. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai Februari 2017.

“Seorang pejabat OJK juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Pasal yang disangkakan kepada Fakhri adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar