Sidang Perdana Gugatan Terhadap Program Asimilasi

SURAKARTA_C.I.New’sAdvokat Kota Solo tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Menggugat kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas. hari ini merupakan sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (25/6).

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II; serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.

Menanggapi tudingan soal keresahan publik akibat kebijakan asimilasi narapidana, Yasonna meyakini masyarakat sudah semakin memahami serta menerima alasan di balik program tersebut

Menteri Hukum Dan Hakasasi manusia (Menkumham) Laoly Yasonna, menyatakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dgn benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Thn 2020 dan Kepmenkumham Nomor http://M.HH-19.PK.01.04.04 Thn 2020.

“Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya,” tutur Laoly Yasonna, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan.

Sejauh ini total narapidana dan anak yg dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tsb, sebanyak 222 diantaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut.

Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen.

Yasonna menjelaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan dalam tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, dan represif. “Pengawasan terhadap narapidana asimilasi tak cuma dilakukan oleh petugas PK Bapas, tetapi sampai berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan jajaran forkopimda hingga ke level RT/RW,” kata Yasonna.

Hal ini disebutnya tak lepas dari upaya yang dilakukan jajarannya dalam memberi penjelasan ke publik, termasuk melakukan konfirmasi atas berita tidak benar terkait narapidana asimilasi. Belakangan, program asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 cenderung mulai bisa diterima oleh publik

#Ibnu_

Tinggalkan komentar