JAKARTA_C.I.New’s — MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK atas penggunaan helikopter milik swasta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan hidup mewah Ketua KPK, Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini pihaknya bakal menindaklajuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti terkait masalah tersebut. Kata dia, hal ini diatur dalam Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kata dia, Dewas akan terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti berikut fakta sebelum menyimpulkan pelanggaran etik.
Disisi lain, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai ketidak patuhan Firli atas protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat melakukan ziarah makam.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Menurut dia, penggunaan helikopter itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja dapat diakses menggunakan jalur darat atau kurang lebih sekitar empat jam menggunakan mobil.
Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO.
Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter. Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah covid-19.
#Ibnu_



