Dijerat Pasal Berlapis Jhon Kei Terancam Hukuman Mati

JAKARTA_C.I.New’s — John Refra Kei alias John Kei, Preman kawakan asal Maluku, terancam hukuman mati setelah kelompok yang ia pimpin melakukan penyerangan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di bilangan Cengkareng dan Cipondoh, Ahad, 21 Juni 2020. Dengan hasrat membunuh bak tentara barbar, kelompok John Kei menyerang secara membabi-buta hingga anak buah Nus Kei tewas akibat bacokan parang.

“Ancaman hukuman maksimal ya hukuman mati,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020.

Buntut dari tindakan premanisme itu membuat John Kei harus dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.

Menilik kisah pria Maluku kelahiran 10 September 1969 ini, akan ditemukan rekam jejak yang tak berbeda jauh dengan perbuatannya hari ini.
Ia pernah menjadi sorotan pada periode 2012 karena kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012. Akibatnya, ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012.

Majelis hakim memvonis John Kei dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. John sempat mengajukan banding. Akan tetapi Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap dirinya menjadi 16 tahun penjara.

Sebenarnya John akan bebas pada 31 Maret 2025 usai mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Imbas amuk John Kei bersama kelompoknya membuat satpam dan pengendara ojek online terluka. Bahkan 1 orang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.

Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder. Polisi kini tengah memburu 3 orang lainnya, yang diduga membawa senjata api yang digunakan untuk menyerang Nus Kei.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar