BOGOR_C.I.New’s — Sebanyak 21 orang warga negara asal China diamankan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor usai melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam, 12 Juni 2020.
Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Alvian Bayu mengatakan, puluhan WNA asal China itu tanpa dokumen pelengkap apapun.
Kata dia, selain mengamankan puluhan WNA China itu, pihkanya juga menyita puluhan laptop dan telepon genggam.
“Diamankan oleh Imigrasi karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Pada saat ditanya Paspor KITAS tidak ada, tidak bisa memperlihatkan dokumen,” katanya kepada C.I.New’s, Sabtu 13 Juni 2020.
Puluhan orang WNA dari China itu terdiri dari 20 orang laki-laki dan seorang perempuan. Dia menegaskan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, lanjut Alvian, seluruh WNA diamankan oleh Imigrasi.
#Ibnu_

