JAKARTA_C.I.New’s – pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, Dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nazaruddin bebas bersyarat pada Minggu (14/6).
Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis Selasa (16/6) Nazaruddin menjalankan program cuti menjelang bebas pada tanggal 14 Juni 2020.
Pemberian cuti diberlakukan hingga selesai masa tahanan pada tanggal 13 Agustus 2020. Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi. Ia menjalani tahanan atas dua vonis kasus korupsi.
Kasus pertama adalah keterlibatan Nazarudin dalam korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. Ia divonis bersalah pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus tersebut, Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris lewat pegawai Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga punya andil di PT DGI yang memenangi proyek Rp 191 miliar di Kemenpora. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazarudin menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. MA membatalkan putusan karena Nazar melanggar pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus lainnya, Nazaruddin divonis juga bersalah menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk proyek pendiidkan dan kesehatan yang mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat itu, Nazaruddin merupakan anggota DPR RI dan pengendali Anugerah Grup yang sebelumnya bernama Permai Group. Dia juga menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia juga divonis bersalah karena mencuci uang lewat pembelian saham.
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara sehingga total pidana mencapai 13 tahun penjara.
#Ibnu_

