Larangan Komunisme Akan Masuk Dalam RUU HIP

JAKARTA_C.I.New’sNegara tidak memberi ruang bagi ajaran komunisme untuk tumbuh dan berkembang. Hal itu akan kembali dipertegas dalam Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang masuk Prolegnas 2020 di DPR. Hal itu di sampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam RUU HIP nanti, kata Mahfud, pemerintah akan mengusulkan agar TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) diikutsertakan.

“Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya komunisme, saya ada di pemerintah. Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945,” kata Mahfud dalam keterangannya pada acara Web Seminar di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Mahfud menegaskan, TAP MPRS tahun 1966 telah melarang segala bentuk penyebaran paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Kemudian dipertegas oleh TAP MPR No. I Tahun 2003.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” ujar Mahfud.

Pembahasan RUU HIP di DPR saat ini sedang menunggu surat dari Presiden tentang beberapa usulan yang perlu dimasukkan. Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa pandangan.

“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas,” ujar Mahfud.

Yang pasti, lanjut dia, pemerintah juga akan menolak jika ada usulan untuk mempersempit Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Sebab, Pancasila telah menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan Pembukaan UUD 1945.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar