JAKARTA_C.I.New’s – Kepolisian Republik Indonesia Menyambut hari Bhayangkara ke 74 jatuh setiap tanggal 1 Juli, Membuat program baru. Yaitu pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru gratis secara nasional. Artinya yang mengurus pembuatan SIM baru dari Sabang sampai Merauke tidak dikenakan bayaran.
Tapi perlu diketahui yang tidak dikenakan biaya hanya biaya pembuatan SIM, sedangkan biaya tes kesehatan tetap diberlakukan.
SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan :
- SIM A Rp 120.000.
- SIM C Rp 100.000.
- SIM D Rp 50.000.
Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara.
Namun demikian pembuatan SIM gratis hanya berlaku bagi warga yang kurang mapu, pengemudi ojek, dan supir angkutan umum.

